Artikel

Pentingnya Edukasi Makanan Halal bagi Siswa Madrasah bervokasi

    Dibaca 758 kali Kesiswaan

(PKPH, Ngawi)-Program keterampilan vokasional merupakan program yang wajib diselenggarakan di Madrasah Aliyah Plus Keterampilan. Program tersebut diadakan dengan tujuan agar para siswa mempunyai bekal keterampilan saat lulus dari madrasah. Mengingat tidak semua siswa madrasah dapat melanjutkan studi ke Perguruan Tinggi, maka diharapkan dengan bekal keterampilan yang dipelajari, menjadikan lulusan Madrasah Aliyah mampu bersaing di dunia kerja, dan bahkan menciptakan lapangan pekerjaan sendiri

Madrasah Aliyah Negeri 3 Ngawi, Madrasah Plus Keterampilan yang terletak di wilayah paling barat propinsi Jawa Timur menyelenggarakan beberapa program keterampilan antara lain Tata Boga, Tata Busana, dan Multimedia. Keterampilan Tata Boga di madrasah ini mendapatkan perhatian yang cukup tinggi dari para siswa. Para siswa menganggap tata boga adalah keterampilan yang sangat bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari dan potensial dalam lapangan kerja. Dalam keterampilan tata boga siswa dilatih agar terampil dalam mengolah makanan dan mampu berwirausaha dengan menjual produk makanan yang dibuat sendiri. Beberapa keterampilan dasar yang diajarkan dalam tata boga antara lain mengenal peralatan masak dan kegunaan, mengenal macam-macam bahan dan bumbu masakan, serta dilanjutkan dengan praktik memasak.

 

Pada tahap mengenal macam-macam bahan dan bumbu masakan, guru sebaiknya mengenalkan atau memberi wawasan yang cukup tentang halal tidaknya bahan dan bumbu masakan yang akan digunakan. Meskipun sebagian besar siswa sudah mengenal materi makanan halal saat masih di Madrasah Tsanawiyah, tetapi masih ada siswa yang berasal dari Sekolah  Menengah Pertama yang belum mengenal secara mendalam materi tersebut. Hal ini penting dilakukan karena sebagai sekolah berbasis agama Islam tentu diwajibkan menerapkan hukum halal dan haram dalam memilih bahan dan bumbu masakan yang akan digunakan dalam keterampilan tata boga. Sesuai dengan ajaran Islam, seorang muslim diajarkan untuk mengonsumsi makanan yang halal (QS 2:168 & QS 2:172).

 

 Pengertian makanan dan minuman halal itu sendiri merupakan makanan dan minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut Islam. Selain istilah halal terdapat juga istilah toyyiban yang memiliki arti “baik” yang dalam artian memiliki mutu dan kualitas yang baik dan tidak merusak kesehatan. Sebagai umat muslim, kita  diharuskan hanya mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal. Untuk itulah, mengajarkan sejak dini tentang kriteria makanan dan minuman halal  berdasarkan zat atau kandungannya, cara memperolehnya, serta proses pengolahannya di awal materi keterampilan tata boga bagi siswa sangatlah penting. Hal tersebut bertujuan agar para siswa dapat lebih selektif dalam menentukan bahan dan bumbu masakan yang akan digunakan saat praktek memasak sehingga tidak asal membeli bahan dan bumbu masakan.

 

 Sebagai langkah awal yang sederhana, pertama para siswa diminta untuk memilih bahan makanan dan minuman yang jauh dari unsur haram; kedua membiasakan para siswa untuk membaca komposisi bahan dalam kemasan ; ketiga adalah meminta para siswa untuk selektif saat membeli bahan dan bumbu masakan yang akan digunakan dengan cara mencari dan mencermati label halal pada kemasan bahan atau bumbu masakan yang dibeli. Di samping langkah – langkah yang sudah disebutkan di atas ada metode baru yang dapat disampaikan ke siswa yaitu dengan mengenalkan aplikasi untuk mengetahui kehalalan makanan dan minuman yang disediakan oleh LPPOM MUI melalui fitur pencarian “produk halal” pada laman websitenya.

 

Setelah proses penyeleksian bahan dan bumbu yang digunakan dalam praktik memasak, selanjutnya siswa diberikan wawasan tentang proses pengolahan bahan dan penyajian hasil praktik memasak. Dalam proses mengolah bahan, siswa diminta untuk tetap selalu menjaga kebersihan dan higienitas bahan dan alat masak yang dipakai agar bebas dari najis dan bahan tidak halal. Setelah proses pengolahan bahan maka selanjutnya para siswa bertugas mengemas hasil praktik memasak untuk selanjutnya dijual pada seluruh warga madrasah.

 

Pada tahap pengemasan hasil praktik memasak, selain tampilan hasil yang menarik siswa juga perlu memperhatikan status halal yang juga harus dipenuhi oleh kemasan yang digunakan. Seperti apa yang disampaikan oleh Wakil Ketua Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (INAPLAS), Edi Rivaii bahwa produk pangan halal tidak hanya berdasarkan ingridien dari pangan tersebut, namun status halal juga harus dipenuhi oleh kemasan yang digunakan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam lingkup kemasan halal meliputi sertifikasi halal dalam kemasan, metode yang halal dalam penanganan produk dan keterlusuran halal dalam bahan kemasan.

 

Sertifikasi halal dalam kemasan membutuhkan proses yang tidak singkat, tetapi tidak ada salahnya bila siswa diberi wawasan atau informasi tentang sertifikasi halal. Hal tersebut dirasa perlu karena saat para siswa tersebut lulus dari madrasah dan membangun usaha di bidang tata boga, mereka tidak terlalu asing dengan istilah sertifikasi halal. Dengan sertifikasi halal, lulusan madrasah tidak hanya dapat menerapkan ajaran Islam tentang makanan dan minuman halal tetapi juga semakin meyakinkan dan menenangkan hati para konsumen bahwa produk olahan yang dibeli dijamin halal, aman, higienis, lezat dan bergizi.